Jawaban jujur untuk “airdrop kena pajak nggak?” di Indonesia: saat token airdrop kamu jual atau tukar lewat platform, aturannya jelas. Saat token baru masuk ke wallet, aturan yang kami baca tidak membahasnya. Di dua kondisi itu, pekerjaan yang sama tetap berguna: catat semuanya dalam rupiah, sejak hari pertama.
Aturan pajak kripto yang berlaku sekarang
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Teksnya dimuat di situs DJP: ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Artikel DJP juga mencatat bahwa sejak 10 Januari 2025, berdasarkan PP 49/2024, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto pindah dari Bappebti ke OJK.
Yang dipajaki adalah penghasilan penjual dari transaksi aset kripto yang dilakukan lewat sarana elektronik milik PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sederhananya: exchange atau aplikasi kripto). Pasal 11 menyebut tiga bentuk transaksi: dibayar dengan mata uang fiat, tukar-menukar kripto dengan kripto lain (swap), dan transaksi lainnya.
| Situasi | Tarif PPh Pasal 22 final | Siapa yang memungut |
|---|---|---|
| Jual atau swap lewat PAKD, yaitu pedagang aset keuangan digital yang izinnya dari OJK atau pejabat berwenang | 0,21% dari nilai transaksi | PAKD memungut, menyetor dan melaporkan |
| Lewat PPMSE luar negeri yang sudah ditunjuk sebagai pemungut | 1% dari nilai transaksi | Platform tersebut |
| Lewat PPMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut | 1% dari nilai transaksi | Kamu sendiri: setor dan lapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi |
| Jual beli kripto (penyerahan asetnya) | Tidak dikenai PPN | Tidak ada PPN atas asetnya |
| Komisi atau biaya jasa platform | PPN 12% atas DPP 11/12 dari komisi | Platform yang sudah PKP |
Beberapa detail dari teks PMK yang penting untuk pejuang airdrop:
- Nilai transaksi swap adalah nilai masing-masing aset kripto yang dipertukarkan (Pasal 12 ayat 5). Tukar token airdrop ke USDT di exchange pun dihitung transaksi.
- Konversi ke rupiah boleh memakai nilai dari bursa, nilai di sistem PPMSE, atau nilai penjualan sebelum batas setor, asal konsisten (Pasal 12 ayat 7).
- Pajaknya final. Artinya PPh 0,21% atau 1% itu dihitung dari nilai transaksi, bukan dari untung. Rugi pun tetap kena.
- Penambang (miner) dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak 2026. Ini bukan soal airdrop, tapi sering tercampur di grup.
Artikel DJP menjelaskan beda tarif 0,21% dan 1% dimaksudkan agar pedagang beralih ke PAKD dalam negeri. Untuk status izin sebuah platform, cek langsung di kanal resmi OJK, bukan dari klaim di iklan.
Lalu, airdrop-nya sendiri bagaimana?
Kami membaca teks PMK 50/2025 di situs DJP dan tidak menemukan kata airdrop, hadiah token, atau pembagian gratis. Rujukan terdekat hanya block reward untuk penambang. Tiga artikel DJP yang kami buka juga tidak membahas airdrop. Jadi kami memisahkan dua momen:
- Saat token masuk ke wallet
- Klaim airdrop ke wallet pribadi bukan transaksi jual beli lewat PPMSE. Apakah momen ini dianggap penghasilan menurut aturan umum PPh, kami tidak menemukan jawabannya di sumber resmi yang kami buka. Jangan percaya klaim pasti di grup Telegram, baik “pasti bebas pajak” maupun sebaliknya.
- Saat token dijual atau di-swap lewat platform
- Di sini PMK 50/2025 jelas berlaku: 0,21% lewat PAKD, 1% lewat platform yang bukan PAKD. Artinya, cara paling umum mencairkan airdrop, yaitu deposit ke exchange lalu jual ke rupiah, masuk ke aturan ini.
- Saat token disimpan sampai akhir tahun
- Kripto yang kamu miliki di akhir tahun dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Detailnya ada di bagian lapor SPT di bawah.
Contoh hitungan dalam rupiah
Angka di bawah dibuat bulat untuk ilustrasi. Bukan token nyata, bukan prediksi harga.
| Langkah | Yang terjadi | Angka |
|---|---|---|
| 1. Klaim | Kamu menerima 1.000 token. Harga saat itu Rp 1.500 per token | Nilai saat diterima: Rp 1.500.000 (catat) |
| 2. Jual sebagian via PAKD | 400 token dijual di Rp 2.500 per token | Nilai transaksi: Rp 1.000.000 |
| 3. PPh final 0,21% | Dipungut otomatis oleh PAKD | Rp 2.100 |
| 4. Kalau lewat platform bukan PAKD | Tarif 1% atas nilai yang sama | Rp 10.000 |
| 5. Sisa | 600 token tetap di wallet | Masuk daftar harta jika masih dimiliki di akhir tahun |
Perhatikan yang tidak masuk contoh: gas fee klaim, biaya penarikan, spread, dan biaya jasa platform yang kena PPN terpisah. Semuanya mengurangi uang yang benar-benar sampai ke rekeningmu, jadi tetap dicatat.
Kalkulator PPh final penjualan kripto
Kalkulator kecil ini berjalan di browser kamu dan tidak menyimpan apa pun. Ia hanya menghitung tarif dari PMK 50/2025 atas nilai transaksi. Untuk orientasi, bukan untuk lapor.
Lapor kripto di SPT Tahunan
Artikel DJP “Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN” menjelaskan, berdasarkan PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi melaporkan kripto yang dimiliki di akhir tahun pada Lampiran 1 SPT Tahunan, tabel investasi atau sekuritas, dengan memilih kode 0399 Investasi Lainnya. Artikel DJP lain mengingatkan untuk mencatat tahun dan nilai saat perolehan, dan menegaskan bahwa PPh dihitung dari penghasilan, bukan dari harta yang dimiliki.
Untuk token airdrop, “nilai saat perolehan” adalah pertanyaan yang tidak dijawab sumber resmi yang kami buka. Ada yang mencatat Rp 0 karena tidak membeli, ada yang mencatat nilai pasar saat klaim. Pilih satu cara, tulis alasannya di catatan, dan tanyakan ke KPP atau konsultan. Yang paling penting: angka di SPT bisa kamu jelaskan dari catatanmu sendiri.
Template pencatatan dalam rupiah
Explorer, harga dan dashboard proyek berubah, sedangkan catatanmu tidak. Isi satu baris per kejadian: klaim, swap, deposit ke exchange, jual, tarik ke rekening. Spreadsheet biasa sudah cukup. Salin header di bawah ke Google Sheets atau Excel.
tanggal,jam_wib,proyek,jenis(klaim/swap/jual/transfer),jaringan,wallet,token,jumlah,harga_per_token_rp,nilai_rp,sumber_harga,platform,status_pakd(ya/tidak),pph_dipungut_rp,biaya_rp,tx_hash,catatan
Yang dicatat untuk setiap airdrop
0/12Kalau kamu memakai burner wallet, catat juga wallet mana mengisi gas wallet mana, dan kapan token dipindah ke wallet utama. Pemindahan antar wallet milik sendiri mudah dijelaskan kalau tercatat, dan sulit dijelaskan kalau tidak. Sisi proyeknya bisa kamu simpan di pelacak airdrop.
Kasus yang belum dijawab sumber resmi
Swap di DEX langsung dari wallet
PMK 50/2025 bicara transaksi lewat sarana elektronik PPMSE. Apakah swap di DEX tanpa operator termasuk, dan siapa pemungutnya, tidak dijelaskan di sumber yang kami buka. Catat tiap swap lengkap dengan nilai rupiahnya, lalu tanyakan.
Token tanpa harga pasar saat diterima
Kalau token belum diperdagangkan, nilainya sulit ditentukan. Tulis apa yang kamu lakukan untuk mencari nilai, misalnya harga pertama di pool, dan simpan buktinya.
Alokasi yang terkunci atau vesting
Sebagian airdrop terbuka bertahap. Simpan jadwal unlock dan catat setiap token yang benar-benar bisa kamu pakai, per tanggal.
Poin yang dikonversi belakangan
Program poin bisa berubah jadi token berbulan-bulan setelah aktivitasnya. Tanggal mana yang dianggap perolehan perlu ditanyakan. Lihat program poin airdrop untuk cara konversi biasanya diumumkan.
Token atau NFT spam yang tidak kamu minta
Kami tidak menemukan pernyataan resmi soal ini. Yang jelas, berinteraksi dengannya berisiko. Baca panduan airdrop NFT dulu, itu masalah keamanan yang terpisah dari pajak.
Kampanye yang sudah selesai
Kalau kamu ikut kampanye yang sudah ditutup, seperti klaim Notcoin, simpan catatannya selama periode yang diminta untuk dokumen pajak lain. Kami tidak menyebut lamanya karena belum memverifikasinya.
Bagaimana negara lain mengaturnya
Kalau kamu membaca artikel luar negeri, ingat sistemnya berbeda. Indonesia memakai PPh final atas nilai transaksi. Beberapa negara lain menghitung pajak dari keuntungan dan memperlakukan airdrop sebagai penghasilan saat diterima.
- Amerika Serikat. IRS memperlakukan aset digital sebagai properti. FAQ IRS untuk transaksi sebelum 1 Januari 2025 menyebut aset baru dari hard fork dan airdrop sebagai penghasilan biasa senilai harga pasar saat diterima, dan nilai itu menjadi dasar biaya.
- Inggris. Manual HMRC menyebut airdrop yang diterima pribadi tanpa melakukan apa pun bisa tidak kena Income Tax, tetapi airdrop sebagai imbalan jasa diperlakukan sebagai penghasilan, dan penjualannya bisa kena Capital Gains Tax.
Ini hanya untuk konteks. Kalau kamu wajib pajak Indonesia, rujukannya DJP, bukan IRS atau HMRC.
Langkah berikutnya
-
Mulai catatan hari ini
Isi mundur dari riwayat wallet dan exchange memakai template di atas, selagi data di explorer masih mudah dicari.
-
Cek status platform
Pastikan apakah exchange yang kamu pakai berstatus PAKD berizin OJK. Itu menentukan tarif 0,21% atau 1%, dan siapa yang menyetor.
-
Pisahkan terima dan jual
Buat dua kolom: apa yang kamu terima dan apa yang kamu jual atau tukar. Keduanya bisa diperlakukan berbeda.
-
Tanya untuk kasus abu-abu
Bawa catatan dan daftar pertanyaan ke KPP atau konsultan pajak. Percakapannya jadi lebih singkat dan murah.
Saat kamu siap mencairkan, baca cara jual token airdrop ke rupiah untuk alur deposit yang aman dan catatan yang muncul dari tiap penjualan. Kalau masih menimbang menyimpan di exchange atau di wallet sendiri, baca wallet kustodial vs non-kustodial. Batas dari apa yang kami terbitkan dijelaskan di disclaimer (berbahasa Inggris).
Sumber utama
Sumber terakhir dicek 19 Okt 2026. Tautan mengarah ke halaman resmi proyek, bukan rangkuman situs lain.
- DJP (pajak.go.id): teks PMK 50/2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kriptopajak.go.id
- DJP (pajak.go.id): PMK 50/2025, Babak Baru Pemajakan Aset Kriptopajak.go.id
- DJP (pajak.go.id): Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPNpajak.go.id
- DJP (pajak.go.id): Aspek Pajak Transaksi Kripto Dulu dan Sekarangpajak.go.id
- IRS: Digital assetsirs.gov
- IRS: FAQs on virtual currency transactions (before 1 Jan 2025)irs.gov
- HMRC Cryptoassets Manual: CRYPTO21250 (airdrops)gov.uk
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah airdrop crypto kena pajak di Indonesia?
PMK 50/2025 mengatur pajak atas transaksi perdagangan aset kripto lewat platform (PPMSE), misalnya jual ke rupiah atau swap. Teks PMK yang kami baca di pajak.go.id tidak menyebut airdrop secara khusus. Jadi saat token airdrop kamu jual lewat pedagang berizin, PPh Pasal 22 final 0,21% dipungut. Perlakuan saat token diterima belum kami temukan jawabannya di sumber resmi. Tanyakan ke KPP atau konsultan pajak.
Berapa tarif pajak jual kripto di Indonesia sekarang?
Menurut PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, penjualan lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kena PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Lewat platform yang bukan PAKD, misalnya exchange luar negeri, tarifnya 1%. Kalau platform luar negeri itu belum ditunjuk sebagai pemungut, kamu wajib menyetor dan melaporkannya sendiri.
Apakah beli kripto masih kena PPN?
Menurut PMK 50/2025, penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenai PPN. Yang masih kena PPN adalah jasa platform, misalnya komisi atau biaya yang ditarik exchange, dengan tarif 12% atas dasar pengenaan 11/12 dari komisi tersebut. PPN itu dipungut platform yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, bukan kamu.
Bagaimana cara lapor kripto di SPT Tahunan?
Artikel DJP tentang PER-11/PJ/2025 menyebut kripto yang dimiliki di akhir tahun dilaporkan di daftar harta, Lampiran 1 SPT Tahunan, tabel investasi, dengan kode 0399 Investasi Lainnya. Artikel DJP lain mengingatkan untuk mencatat tahun dan nilai saat perolehan. Formulir bisa berubah, jadi cek panduan terbaru di pajak.go.id sebelum mengisi.
Kalau jual di exchange luar negeri, siapa yang setor pajaknya?
Kalau platform luar negeri sudah ditunjuk Dirjen Pajak sebagai pemungut, platform itu yang memungut PPh 1%. Kalau belum ditunjuk, PMK 50/2025 Pasal 22 mewajibkan penjual menyetor sendiri PPh final 1% dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Kami tidak memverifikasi status penunjukan tiap platform, jadi cek sendiri ke DJP.